SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia. SNI merupakan standar untuk sistem manajemen dan/atau produk yang dihasilkan oleh suatu organisasi dan merupakan standar yang berlaku secara nasional di Indonesia yang dirumuskan oleh panitia teknis dan ditetapkan oleh BSN. Menurut PP No 102 Tahun 2000, SNI diartikan sebagai standar yang ditetapkan oleh Badan standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional
Produk makanan dan minuman yang dapat disertifikasi SNI adalah sebagai berikut:
- SNI 8217 – Mi Kering
- SNI 3551 – Mi Instan
- SNI 2973 – Biskuit
- SNI 01-3840 – Roti
- SNI 01-4301 – Kacang Garing
- SNI 01-4309 – Kue Lapis
- SNI 01-2975 – Bihun
- SNI 3742 – Bihun Instan
- SNI 3751 – Tepung Terigu
- SNI 3549 – Tepung Beras
- SNI 8523 – Pati Jagung
- SNI 01-3546 – Saus Tomat
- SNI 3719 – Minuman sari buah
- SNI 3775 – Kornet daging sapi
- SNI 3818 – Bakso daging
- SNI 3820 – Sosis Daging
- SNI 2983 – Kopi Instan
- SNI 01-3542 – Kopi Bubuk
- SNI 3553 – Air Mineral
- SNI 6241 – Air Demineral
- SNI 3544 – Sirup
Perusahaan akan mendapat banyak manfaat dengan menerapkan sistem manajemen berstandar SNI ini, diantaranya adalah
- Tidak mendapatkan sangsi dari Pemerintah (jika produk yang dihasilkan wajib SNI)
- Mendapat kepercayaan consumen karena produk telah diakui oleh instansi independen
- Meningkatkan daya saing Perusahaan karena memiliki nilai lebih dari segi sistem manajemen dan produk
- Meningkatkan produktifitas karena sistem manajemen terkola secara modern
- Menjaga konsistensi mutu produk sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan Consumen, dll
Perusahaan akan mendapat banyak manfaat dengan menerapkan sistem manajemen berstandar nasional ini, diantaranya Untuk mendapatkan sertifikat SNI, beberapa persyaratan secara umum yang perlu dipenuhi oleh suatu organisasi, yaitu:
- Kelengkapan perijinan Perusahaan seperti SIUP, NPWP, Akte Perusahaan
- Dokumen terkait penggunaan merk seperti Surat Pendaftaran Merk dari HAKI untuk Perusahaan yang memiliki merk sendiri pada produknya
- Surat Pelimpahan Merk jika Perusahaan menggunakan merk dari Perusahaan yang mensupply
- Surat Penunjukan importir jika produk berasal dari import
- Sertifikat ISO 9001 dan dokumen pendukungnya
Lama proses konsutasi tergantung dari besar-kecilnya ruang lingkup Perusahaan. Program konsultasi mencakup :
1 Gap analisis :
Review tingkat maturity dari sistem manajemen yang diterapkan Perusahaan saat ini serta untuk menentukan gap dengan persyaratan standar ini dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan
2 Pembuatan Sistem Manajemen :
Membuat sistem manajemen dengan sistem level yang bertujuan untuk mempermudah implementasi dan pemahaman karyawan dalam menerapkan standar sistem manajemen ini.
3 Pengujian Produk:
Melakukan pengujian produk ke laboratorium yang memiliki kewenangan untuk memastikan kualitas produk telah sesuai dengan standar SNI terkait untuk diajukan ke Badan Sertifikasi.
Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Perusahaan sebelum proses konsultasi, yaitu:
- Membentuk team komite untuk penerapan sistem manajemen yang terdiri dari perwakilan tiap-tiap departemen
- Mengumpulkan semua dokumen yang saat ini digunakan dalam mengelola Perusahaan
- Data legalitas perusahaan untuk persyaratan registrasi ke Badan sertifikasi